Berita / Umum

52 Narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi Terima Remisi Umum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Penulis
Marthen J. Manilau
152 x dilihat
Thumbnail Berita

Senin, 17 Agustus 2026

KALABAHI, prokompim.alorkab.go.id Rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Alor dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi.

Kegiatan tersebut berlangsung setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Mini Kalabahi, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk pemberian hak kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosesi penyerahan Remisi Umum diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy.

Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan besaran remisi bagi masing-masing narapidana sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.

Usai pembacaan Surat Keputusan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi.

SK Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., kepada dua orang perwakilan penerima, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, M. Arfandy.

Prosesi penyerahan tersebut berlangsung tertib dan menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Alor.

Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana juga menunjukkan bahwa pemberian remisi dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026, terdapat 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi yang ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026.

Dalam daftar tersebut, narapidana nomor urut pertama atas nama Bastian Bani Watang memperoleh remisi selama 4 bulan.

Sementara narapidana nomor urut 2 sampai dengan 51 memperoleh Remisi Umum dengan besaran masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Sedangkan narapidana nomor urut 52 atas nama Agustinus Nasution Kavulari memperoleh remisi selama 4 bulan.

Dengan demikian, keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 dari Lapas Kelas IIB Kalabahi berjumlah 52 orang narapidana.

Pemberian Remisi Umum pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna penting dalam pelaksanaan pembinaan narapidana.

Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Momentum peringatan kemerdekaan juga menjadi kesempatan bagi para warga binaan untuk memaknai kemerdekaan sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Melalui proses pembinaan yang dijalani selama berada di Lapas, para narapidana diharapkan dapat memiliki bekal dan kesiapan untuk kembali menjalankan kehidupan secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.

Penyerahan SK Remisi kepada dua perwakilan penerima yang dilakukan oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo SH. M.H. didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, sekaligus menandai terlaksananya Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi. (***)

Oleh                    :  Tim Prokompim Setda Alor
Penulis/Editor    :  Tim Redaksi
Dokumentasi     :  Tim Dokumentasi Prokompim Setda Alor
Bottom of Form