KALABAHI, prokompim.alorkab.go.id
— Rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)
ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Alor dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026
kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi.
Kegiatan
tersebut berlangsung setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81
Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan
Mini Kalabahi, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi menjadi bagian dari
rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk pemberian hak kepada
narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesi
penyerahan Remisi Umum diawali dengan pembacaan
Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIB Kalabahi, M. Arfandy.
Berdasarkan
keputusan tersebut, sebanyak 52
narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi ditetapkan sebagai penerima Remisi
Umum Tahun 2026, dengan besaran remisi bagi masing-masing narapidana
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Keputusan
tersebut tertuang dalam Keputusan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-RED
1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada
Narapidana, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Usai
pembacaan Surat Keputusan, acara dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang
perwakilan narapidana penerima remisi.
SK
Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati
Alor, Rocky Winaryo, S.H., M.H., kepada dua orang perwakilan penerima,
dengan didampingi Kepala Lapas Kelas
IIB Kalabahi, M. Arfandy.
Prosesi
penyerahan tersebut berlangsung tertib dan menjadi salah satu bagian penting
dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di
Kabupaten Alor.
Penyerahan
remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana juga menunjukkan bahwa
pemberian remisi dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan di
lingkungan pemasyarakatan.
Berdasarkan
lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor
PAS-RED 1466.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026, terdapat 52 narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi
yang ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026.
Dalam
daftar tersebut, narapidana nomor urut pertama atas nama Bastian Bani Watang memperoleh remisi
selama 4 bulan.
Sementara
narapidana nomor urut 2 sampai dengan
51 memperoleh Remisi Umum dengan besaran masing-masing sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik
Indonesia.
Sedangkan
narapidana nomor urut 52 atas nama Agustinus
Nasution Kavulari memperoleh remisi selama 4 bulan.
Dengan
demikian, keseluruhan penerima Remisi Umum Tahun 2026 dari Lapas Kelas IIB
Kalabahi berjumlah 52 orang narapidana.
Pemberian
Remisi Umum pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia
memiliki makna penting dalam pelaksanaan pembinaan narapidana.
Remisi
merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang ditetapkan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi
bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menunjukkan
perubahan perilaku yang positif dan mempersiapkan diri untuk kembali ke
tengah-tengah masyarakat.
Momentum
peringatan kemerdekaan juga menjadi kesempatan bagi para warga binaan untuk
memaknai kemerdekaan sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan membangun
kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Melalui
proses pembinaan yang dijalani selama berada di Lapas, para narapidana
diharapkan dapat memiliki bekal dan kesiapan untuk kembali menjalankan
kehidupan secara positif di tengah keluarga dan masyarakat.
Penyerahan
SK Remisi kepada dua perwakilan penerima yang dilakukan oleh Wakil Bupati Alor,
Rocky Winaryo SH. M.H. didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kalabahi, sekaligus
menandai terlaksananya Penyerahan
Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana Lapas Kelas IIB Kalabahi.
(***)
Oleh : Tim Prokompim
Setda Alor
Penulis/Editor : Tim Redaksi
Dokumentasi : Tim Dokumentasi
Prokompim Setda Alor